SOAL ETIKA DAN PROFESI HUKUM KESEHATAN
1. isi rekam medis dapat diberikan kepada pasien dalam bentuk, kecuali :
A. Aslinya A
B. Foto copi
C. Lisan
D. Tertulis ( resume).
E. Semua benar
2.
Informasi
apa saja yang harus di sampaikan kepada pasien :
A.
Alasan
perlu tidaknya tindakan medis
B.
Risiko
tindakan medis
C.
Tujuan
tindakan medis E
D.
Prognosis
E.
Semua
benar.
3.
Kewajiban
menberikan informasi dan tanggungjawab
ada ditangan, kecuali;
A.
Dokter
B.
Bidan
C.
Perawat
D.
Pasien D
E.
Semua
benar
4.
Seseorang
dianggap mampu untuk memberikan persetujuan tindakan medis bila :
A.
Berusia
≥ 21 tahun A
B.
Usia
anak-anak
C.
Dalam
pengampuan
D.
Usia
remaja
E.
Semua
benar
5.
Hal
dibawah ini memerlukan persetujuan tindakan medis dari pasangannya :
A.
Section
sessaria
B.
Kontrasepsi
C.
Sterilisasi
terapeutik
D.
Abortus
provakatus medicinalis
E.
Semua
benar. E
6. Persetujuan tindakan medis dapat diberikan dengan cara :
A.
Lisan
B.
Tertulis
B
C.
Tersirat
D.
Seolah-olah
diberikan
E.
Semua
benar.
7.
Keberhasilan
informed consents berhubungan erat dengan :
A.
Kemampuan
bidan dalam berkomunikasi
B.
Kesediaan
dan kemampuan pasien dalam menyerap
informasi
C.
Faktor
kultural
D.
Pengalaman
dan kompetensi bidan
E.
Semua
benar. E
8.
Informasi
diberikan dengan :
A.
Jujur
dan Itikad baik A
B.
Tekanan-tekanan
C.
Menakut-nakuti
D.
Paksaan.
E.
Semua
benar
9.
Pasien
harus diberikan kebebasan :
A.
Untuk
menyetujui tindakan medis
B.
Untuk
menolak tindakan medis
C.
Menentukan
pilihan kedua
D.
mendapatkan
informasi yang cukup
E.
Semua
benar. E
10.
Macam
hokum yang berkaitan dalam upaya pelayanan kebidanan :
A.
Hokum
Pidana
B.
Hokum
Perdata
C.
Hukum
Administrasi
D.
Hokum
perikatan
E.
Semua
benar. E
11.
Hak
klien dalam pelayanan kebidanan :
A.
Hak
atas persetujuan tindakan (informed Consents)
B.
Hak
atas rahasia (konfidensial)
C.
Hak
mendapatkan pendapat kedua (second opinion )
D.
Hak
untuk menentukan diri sendiri D
E.
Semua
benar.
12.
Hak
atas informasi berisi :
A.
Diagnosis
kebidanan
B.
Risiko
tindakan medis kebidanan
C.
Alternative
terapi keuntungan dan kerugian,
D.
prognosis
E.
Semua
benar. E
13.
Peraturan
perundang-undangan yang melandasi tugas,
fungsi dan praktik bidan :
A.
UU
Kesehatan No.36 Tahun 2009
B.
Kepmenkes
N0.900 tahun 2002
C.
KUHPerdata
dan KUHPidana
D.
UU
Praktik Kedokteran no.29 tahun 2004
E.
Semua
benar E
14. Hukum adalah :
A.
ditulis,
disusun dalam kitab undang-undang,
mempunyai kepastian lebih besar, bersifat obyektif
B.
membatasi
tingkah laku lahiriah dan minta legalitas
C.
bersifat
memaksa dan mempunyai sanksi c
D.
didasarkan
atas kehendak masyarakat dan negara
E.
semua
benar.
15. bidan dikatakan profesional bila:
A.
bertindak
sesuai dengan keahliannya, didukung oleh pengetahuan, pengalaman dan
ketrampilan
B.
Bermoral
tinggi; berlaku jujur ( kpd orang lain/ diri sendiri), memegang teguh etika
profesi
C.
tidak
memberi janji berlebihan
D.
mengenali
batas-batas kemampuan, menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
E.
semua
benar. E
16. Kewajiban bidan :
A.
Wajib
memberi pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standart profesi
B.
Merujuk
pasien
C.
Memberi
informsi yang akurat tentang tindakan, risiko, Meminta persetujuan tertulis
atas tindakan yang akan dilakukan
D.
Mengikuti
perkembangan Iptek
E.
Semua
benar. E
17. Hak-hak klien :
A.
Mendapatkan
informasi dan Memberikan persetujuan
B.
Mendapatkan
pendapat kedua
C.
Dijaga
kerahasiaannya dan Mendapatkan isi rekam medik
D.
Mendapatkan
pelayanan yg sebaik-baiknya
E.
Semua
benar E
18. Untuk dapat menjalankan praktik
kebidanan dengan baik , dibutuhkan:
A.
Pengetahuan
klinik yang baik
B.
Pengetahuan
yang up to date
C.
Memahami
isu etik dalam pelayanan kebidanan .
D.
mengenali
batas-batas kemampuan, menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
E.
semua
benar. E
19. Dalam memberikan pelayanan
kebidanan profesional, harus berlandaskan pada :
A.
Knowledge
( ilmu pengetahuan )
B.
Cleverness
( Keterampilan )
C.
Devotion
( kasih sayang )
D.
Purity,physic
and mind ( kemurnian,jasmani dan jiwa )
E.
Semua
benar.E
20. Alasan yang melatar belakangi
diperlukannya informed consent dalam praktik kebidanan:
A. Tindakan medis penuh ketidak pastian
dan hasilnya tidak dapat diperhitungkan.
B. Hampir
semua tindakan medis memiliki risiko.
C. Tindakan
medis tertentu mempunyai akibat ikutan yang tidak menyenangkan pasien.
D. Merupakan
dokumentasi transaksi terapeutik
E. Semua
benar. E
21.
Hakikat informed consent :
A.
Bagi klien merupakan media untuk menentukan sikap atas
tindakan medis.
B.
Bagi bidan merupakan sarana legitimasi atas tindakan
medis. B
C.
Merupakan syarat bagi bidan agar terlepas dari
tanggungjawab hukum atas terjadinya risiko medik.
D.
Informed consent tidak menjamin bidan terlepas dari
tanggungjawab hukum atas terjadinya malpraktik.
E.
Semua benar.
22. Keberhasilan informed consent amat ditentukan :
A.
Kemampuan bidan dalam berkomunikasi.
B.
Kompetensi bidan.
C.
Pengalaman bidan
D.
Informasi yang disampaikan lengkap dan dapat dimengerti
pasien.
E.
Semua benar.
23.
Fungsi informed consent :
A.
Proteksi
terhadap klien sebagai health care receiver
B.
Penghomatan terhadap hak otonomi klien.
C.
Mencegah terjadinya manipulasi dan paksaan dalam tindakan
medis
D.
Sebagai bukti transaksi terapeutik bila terjadi masalah di
kemudian hari.
E.
Semua benar. E
24.
Hak klien dalam informed consent :
A.
Hak atas informasi.
B.
Hak memilih alternatif lain
C.
Hak menolak .
D.
Hak untuk menentukan diri sendiri
E.
Semua benar E
25. Informasi apa saja yang harus di
sampaikan kepada klien :
A.
Alasan
perlu tidaknya tindakan medis
B.
Risiko
tindakan medis
C.
Tujuan
tindakan medis
D.
Alternatif
tindakan medis lainnya.
E.
Semua
benar. E
26. Seseorang dianggap mampu untuk
memberikan persetujuan tindakan medis
bila :
A.
Berusia
≥ 21 tahun
B.
Dalam
keadaan sadar
C.
Sehat
jasmani dan rohani
D.
Tidak
dalam pengampuan
E.
Semua
benar E
27. Hal dibawah ini memerlukan persetujuan
tindakan medis dari pasangannya :
A.
Section
sessaria
B.
Kontrasepsi
C.
Sterilisasi
terapeutik C
D.
Inseminasi
buatan
E.
Semua
benar.
28. Yang dimaksud dengan Informed choice :
A.
Merupakan
hak klien untuk memilih asuhan kebidanan
setelah mendapat informasi tentang
alternatif asuhan yang akan dialami A
B.
Merupakan
penghomatan terhadap Hak untuk menentukan diri sendiri dan hak atas informasi
klien
C.
Informasi
yang lengkap sudah diberikan dan dipahami ibu, tentang pemahaman resiko,
manfaat, keuntungan dan kemungkinan hasil dari tiap pilihannya.
D.
merupakan
aspek otonomi pribadi untuk menentukan pilihannya sendiri
E.
semua
benar.
29. Informed consent :
A.
berkaitan
dengan aspek hukum
B.
merupakan
persetujuan terhadap hak otoritas bidan utk semua prosedur yang akan
dilakukan B
C.
Informed
concent bukan hanya suatu formulir, tetapi bukti jaminan informed concent telah
terjadi
D.
Berperan
dalam mencegah konflik etik tetapi tdk mengatasi masalah etik dan tuntutan bila terbukti ada unsur kelalaian
E.
Semua
benar.
30. Dimensi etik informed consent
mengandung nilai-nilai :
A.
Penghormatan atas hak otonomi klien A
B.
Mencegah
terjadinya intervensi terhadap klien
C.
Senantiasa
siap membantu klien yang membutuhkan
D.
keputusan berdasarkan pemikiran yang rasional
E.
semua
benar.
Komentar
Posting Komentar