SOP LABORATORIUM

SOP LABORATORIUM


I.              Fungsi dan Tujuan
Fungsi utama dari laboratorium adalah untuk melakukan praktik atau penerapan atas teori, penelitian dan pengembangan keilmuan di lingkungan jurusan Kebidanan Poltekes BPH Cirebon, sehingga menjadi unsur penting dalam kegiatan pendidikan dan penelitian, khususnya di bidang kebidanan.
Tujuan disusunnya standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlanacar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta semua sumberdaya yang ada di dalamnya, sehingga dapat membantu mewujudkan visi dan misi dari program study dan jurusan ilmu kebidanan Poltekes BPH Cirebon.
 Kegiatan yang ada dalam lingkup pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan peralatan laboratorium, penggunaan laboratorium untuk penelitian dan kerjasama penelitian atau sejenisnya.

II.           Pengertian
1.      Kepala laboratorium adalah seorang staf edukatif atau fungsional yang ditugaskan menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi laboratorium serta membawahi anggota laboratorium, pembimbing praktikum, staf administrasi laboran dan asisten praktikum serta bertanggungjawab terhadap semua kegiatan di laboratorium.
2.      Anggota laboratorium adalah staf edukatif yang memiliki minat keilmuan dan bersedian turut berperan aktif dalam pengelolaan serta pengembangan laboratorium.
3.      Pembimbing praktikum adalah staf edukatif yang bertanggungjawab dalam memberikan bimbingan praktikum bagi mahasiswa untuk mata kuliah yang dibinanya.
4.      Staf administrasi adalah tenaga administratif yang menjalankan fungsi administrasi di laboratorium.
5.      Laboran adalah staf laboratorium yang membantu pelaksanaan kegiatan dan teknis operasional dalam laboratorium, serta mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian.
6.      Asisten praktikum adalah mahasiswa yang diberi tugas oleh pembimbing praktikum untuk membantu kelancaran pelaksanaan praktikum, bertanggungjawab kepada pembimbing praktikum.
7.      Koordinator assisten praktikum adalah salah seorang dari asisten praktikum yang ditunjuk untuk menjadi pemimpin asisten. Penunjukan koordinator asisten atas kesepakatan dari para asisten dan pembimbing praktikum.
8.      Peserta praktikum adalah mahasiswa yang telah terdaftar untuk mata kuliah yang bersngkutan pada semester berjalan yang ditunjukkan dengan Kartu Rencana Studi (KRS) dan telah mendaftarkan diri untuk kegiatan praktikum pada semester berjalan.

III.        Tugas dan Tanggung Jawab
1.      Kepala laboratorium bertugas mengkoordinasikan kegiatan praktikum, penelitian maupun kerjasama yang ada dilaboratorium dan bertanggungjawab terhadap kegiatan di laboratorium kepada ketua jurusan.
2.      Anggota laboratorium bertugas melakukan penelitian, kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang keilmuannya untuk mengembangkan laboratorium serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
3.      Pembimbing praktikum bertugas membimbing kegiatan praktikum bagi mahasiswa untuk matakuliah yang dibinanya dan bertanggung jawab kepada kepala laboratorium dan ketua jurusan
4.      Staf administrasi bertugas melaksanakan fungsi administratif di laboratorium dan bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
5.      Laboran bertugas mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan penelitian serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
6.      Asisten praktikum bertugas memberikan bimbingan praktikum sesuai acara praktikum dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
7.      Koordinator asisten praktikum bertugas memimpin dan mengkoordinasikan asisten praktikum dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
8.      Peserta praktikum wajib melaksanakan kegiatan praktikum yang telah dijadwalkan laboratorium pada semester yang bersangkutan sesuai dengan matakuliah yang diambilnya.

IV.         Tata Tertib Laboratorium
1.      Berlaku sopan, santun dan menjunjung etika akademik dalam laboratorium
2.      Menjunjung tinggi dan menghargai staf laboratorium dan sesama pengguna laboratorium
3.      Menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang laboratorium
4.      Peserta pratikum dilarang merokok, makan dan minum, membuat kericuhan selama kegiatan praktikum dan di dalam ruang laboratorium.
5.      Dilarang menyentuh, menggeser dan menggunakan peralatan di laboratorium yang tidak sesuai dengan acara praktikum mata kuiah yang diambil.
6.      Membersihkan peralatan yang digunakan dalam praktikum maupun penelitian dan mengembalikannya kepada petugas laboratorium
7.      Membaca, memahami dan mengikuti prosedur operasional untuk setiap peralatan dan kegiatan selama praktikum dan di ruang laboratorium
8.      Selama kegiatan praktikum, TIDAK BOLEH menggunakan handphone untuk pembicaraan dan/atau SMS.

V.            Mekanisme Pelaksanaan Praktikum
1.      Mahasiswa calon peserta praktikum (MCPP) mendaftarkan diri ke laboratorium dan menyerahkan foto copy KRS/KHS yang berkaitan dengan praktikum yang akan diikuti selambat-lambatnya minggu ke-2 jadwal perkuliahan pada semester yang bersangkutan.
2.      Saat mendaftar untuk kegiatan praktikum, mahasiswa calon peserta praktikum (MCPP) berhak memperoleh petunjuk praktikum dengan penggantian administrasi yang ditentukan kemudian.
3.      Laboratorium mengumumkan peserta praktikum terdaftar dan dilengkapi dengan pembagian kelompok, asisten, acara dan jadwal praktikum pada minggu ke-2 jadwal perkuliahan pada semester yang bersangkutan
4.      Acara praktikum meliputi pre-test, praktikum inti, post-test dan pelaporan kegiatan praktikum serta wajib diikuti oleh setiap peserta praktikum.
5.      Peserta praktikum wajib mengikuti pelaksanaan pre-test sesuai dengan jadwal.
6.      Asisten praktikum mengevaluasi hasil pre-test dan melaporkannya kepada pembimbing praktikum sebelum diumumkan. Peserta praktikum yang nilai pre-test < 65 tidak boleh mengikuti kegiatan praktikum dan diberikan kesempatan  satu (1) kali melakukan pre-test dengan jadwal yang ditentukan kemudian.
7.      Setiap materi praktikum dalam praktikum inti dapat dipandu oleh satu (1) atau beberapa orang asisten praktikum untuk setiap kelompok dengan jumlah 8-10 peserta praktikum.
8.      Setelah menyelesaikan materi dalam praktikum inti, peserta praktikum wajib menyusun draf laporan secara individu atau kelompok, mengikuti sistematika dalam petunjuk praktikum.
9.      Peserta praktikum mendapat bimbingan mengenai materi untuk laporan dari asisten praktikum.
10.  Setiap kegiatan bimbingan selama penyusunan laporan, peserta praktikum dan asisten praktikum wajib mengisi dan menandatangani kartu bimbingan.
11.  Penjilidan laporan praktikum dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari asisten dan koordinator praktikum.
12.  Laporan praktikum yang sudah dijilid dikumpulkan kepada asisten praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
13.  Peserta praktikum wajib mengikuti post-test sesuai jadwal. Bagi peserta praktikum yang belum mengumpulkan laporan praktikum, tidak boleh mengikuti post-test.
14.  Post-test dilakukan oleh pembimbing praktikum dengan dibantu oleh asisten praktikum.
15.  Hasil post-test diumumkan di papan pengumuman laboratorium selambat-lambatnya satu (1) minggu setelah pelaksanaan.
16.  Asisten praktikum menyiapkan kartu puas dan mengajukan kepada kepala laboratorium.
17.  Kepala laboratorium menandatangani kartu puas. Kartu puas sebagai bukti telah mengikuti kegiatan praktikum terjadwal dan dinyatakan lulus serta digunakan untuk mengambil nilai akhir praktikum

VI.         Mekanisme Peminjaman Alat


a.        Alur peminjaman Alat

Mahasiswa menyerahkan surat izin peminjaman (ttd dosen pengampu mata kuliah

Persetujuan dari kepala Laboratorium/ yg mewakilinya

Peminjam mengisi formulir peminjaman yg di tdd oleh ketua laboratorium/ yg mewakili sebagai pemberi izin


Mengambil alat dengan diawasi petugas laboratorium


Mahasiswa meninggalkan KTM/kartu identitas sebagai jaminan






















b.      Formulir Peminjaman Alat

FORMULIR PEMINJAMAN ALAT-ALAT LABORATORIUM

Nama               : .............................................................................................
NIM                : .............................................................................................
Semester          : ............................................................................................
Mengajukan peminjaman alat-alat laboratorium yang akan kami gunakan pada:
Hari/Tanggal     : .................................................
Mata Kuliah     : ................................................
No.
Nama Alat
Jumlah
Keterangan













































Atas pengajuan peminjaman alat-alat tersebut di atas, saya bertanggungjawab untuk mengembalikan alat-alat tersebut setelah selesai dipergunakan dalam keadaan baik dan lengkap.
Kami akan mematuhi tata tertib yang berlaku di laboratorium kebidanan.
Cirebon, ............................ 20

Yang Menyerahkan Alat,                                                          Yang menerima Alat,
  Petugas Laboratorium                                                                       Peminjam


  (................................)                                                            (.................................)

VII.      Alur Pengembalian Alat

a.      Alur Pengembalian Alat

Pengembalian alat dan bahan yg tidak mudah habis harus dlm keadaan baik/bersih



Mengisi formulir pengembalian alat


Pengecekan kelengkapan alat oleh petugas lab

Merapikan alat ke tempat semula



Mengambil kartu KTM


Mahasiswa meninggalkan ruangan dengan tertib








b.      Formulir Pengembalian Alat

FORMULIR PENGEMBALIAN ALAT-ALAT LABORATORIUM

Nama               : ..............................................................................................
NIM                : .............................................................................................
Semester          : .............................................................................................
Kami mengembalikan alat-alat laboratorium tepat waktu /terlambat .................... hari kerja dengan jumlah yang lengkap / tidak lengkap, dalam kondisi baik, rusak dan saya bersedia bertanggungjawab mengganti dengan alat yang sama tanggal ................................
No.
Nama Alat
Jumlah
Keterangan

















































Cirebon, ................................20

Yang Menerima Alat,                                                    Yang Menyerahkan Alat
Petugas Laboratorium                                                                                     Peminjam


( ................................)                                                 ( .............................)

Komentar