SOP
LABORATORIUM
I.
Fungsi
dan Tujuan
Fungsi utama
dari laboratorium adalah untuk melakukan praktik atau penerapan atas teori,
penelitian dan pengembangan keilmuan di lingkungan jurusan Kebidanan Poltekes
BPH Cirebon, sehingga menjadi unsur penting dalam kegiatan pendidikan dan
penelitian, khususnya di bidang kebidanan.
Tujuan
disusunnya standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu
memperlanacar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari
laboratorium beserta semua sumberdaya yang ada di dalamnya, sehingga dapat
membantu mewujudkan visi dan misi dari program study dan jurusan ilmu kebidanan
Poltekes BPH Cirebon.
Kegiatan yang ada dalam lingkup pengelolaan laboratorium
meliputi praktikum, penggunaan peralatan laboratorium, penggunaan laboratorium
untuk penelitian dan kerjasama penelitian atau sejenisnya.
II.
Pengertian
1. Kepala
laboratorium adalah seorang staf edukatif atau fungsional yang ditugaskan
menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi laboratorium serta membawahi
anggota laboratorium, pembimbing praktikum, staf administrasi laboran dan
asisten praktikum serta bertanggungjawab terhadap semua kegiatan di
laboratorium.
2. Anggota
laboratorium adalah staf edukatif yang memiliki minat keilmuan dan bersedian
turut berperan aktif dalam pengelolaan serta pengembangan laboratorium.
3. Pembimbing
praktikum adalah staf edukatif yang bertanggungjawab dalam memberikan bimbingan
praktikum bagi mahasiswa untuk mata kuliah yang dibinanya.
4. Staf
administrasi adalah tenaga administratif yang menjalankan fungsi administrasi
di laboratorium.
5. Laboran
adalah staf laboratorium yang membantu pelaksanaan kegiatan dan teknis
operasional dalam laboratorium, serta mempersiapkan peralatan dan bahan untuk
kegiatan praktikum dan penelitian.
6. Asisten
praktikum adalah mahasiswa yang diberi tugas oleh pembimbing praktikum untuk
membantu kelancaran pelaksanaan praktikum, bertanggungjawab kepada pembimbing
praktikum.
7. Koordinator
assisten praktikum adalah salah seorang dari asisten praktikum yang ditunjuk
untuk menjadi pemimpin asisten. Penunjukan koordinator asisten atas kesepakatan
dari para asisten dan pembimbing praktikum.
8. Peserta
praktikum adalah mahasiswa yang telah terdaftar untuk mata kuliah yang
bersngkutan pada semester berjalan yang ditunjukkan dengan Kartu Rencana Studi
(KRS) dan telah mendaftarkan diri untuk kegiatan praktikum pada semester
berjalan.
III.
Tugas
dan Tanggung Jawab
1. Kepala
laboratorium bertugas mengkoordinasikan kegiatan praktikum, penelitian maupun
kerjasama yang ada dilaboratorium dan bertanggungjawab terhadap kegiatan di
laboratorium kepada ketua jurusan.
2. Anggota
laboratorium bertugas melakukan penelitian, kajian dan pengembangan ilmu
pengetahuan sesuai dengan bidang keilmuannya untuk mengembangkan laboratorium
serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
3. Pembimbing
praktikum bertugas membimbing kegiatan praktikum bagi mahasiswa untuk
matakuliah yang dibinanya dan bertanggung jawab kepada kepala laboratorium dan
ketua jurusan
4. Staf
administrasi bertugas melaksanakan fungsi administratif di laboratorium dan
bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
5. Laboran
bertugas mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan
penelitian serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
6. Asisten
praktikum bertugas memberikan bimbingan praktikum sesuai acara praktikum dan
bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
7. Koordinator
asisten praktikum bertugas memimpin dan mengkoordinasikan asisten praktikum dan
bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
8. Peserta
praktikum wajib melaksanakan kegiatan praktikum yang telah dijadwalkan
laboratorium pada semester yang bersangkutan sesuai dengan matakuliah yang
diambilnya.
IV.
Tata
Tertib Laboratorium
1. Berlaku
sopan, santun dan menjunjung etika akademik dalam laboratorium
2. Menjunjung
tinggi dan menghargai staf laboratorium dan sesama pengguna laboratorium
3. Menjaga
kebersihan dan kenyamanan ruang laboratorium
4. Peserta
pratikum dilarang merokok, makan dan minum, membuat kericuhan selama kegiatan
praktikum dan di dalam ruang laboratorium.
5. Dilarang
menyentuh, menggeser dan menggunakan peralatan di laboratorium yang tidak
sesuai dengan acara praktikum mata kuiah yang diambil.
6. Membersihkan
peralatan yang digunakan dalam praktikum maupun penelitian dan mengembalikannya
kepada petugas laboratorium
7. Membaca,
memahami dan mengikuti prosedur operasional untuk setiap peralatan dan kegiatan
selama praktikum dan di ruang laboratorium
8. Selama
kegiatan praktikum, TIDAK BOLEH menggunakan handphone untuk pembicaraan
dan/atau SMS.
V.
Mekanisme
Pelaksanaan Praktikum
1. Mahasiswa
calon peserta praktikum (MCPP) mendaftarkan diri ke laboratorium dan
menyerahkan foto copy KRS/KHS yang berkaitan dengan praktikum yang akan diikuti
selambat-lambatnya minggu ke-2 jadwal perkuliahan pada semester yang
bersangkutan.
2. Saat
mendaftar untuk kegiatan praktikum, mahasiswa calon peserta praktikum (MCPP)
berhak memperoleh petunjuk praktikum dengan penggantian administrasi yang
ditentukan kemudian.
3. Laboratorium
mengumumkan peserta praktikum terdaftar dan dilengkapi dengan pembagian
kelompok, asisten, acara dan jadwal praktikum pada minggu ke-2 jadwal
perkuliahan pada semester yang bersangkutan
4. Acara
praktikum meliputi pre-test, praktikum inti, post-test dan pelaporan kegiatan
praktikum serta wajib diikuti oleh setiap peserta praktikum.
5. Peserta
praktikum wajib mengikuti pelaksanaan pre-test sesuai dengan jadwal.
6. Asisten
praktikum mengevaluasi hasil pre-test dan melaporkannya kepada pembimbing
praktikum sebelum diumumkan. Peserta praktikum yang nilai pre-test < 65
tidak boleh mengikuti kegiatan praktikum dan diberikan kesempatan satu (1) kali melakukan pre-test dengan
jadwal yang ditentukan kemudian.
7. Setiap
materi praktikum dalam praktikum inti dapat dipandu oleh satu (1) atau beberapa
orang asisten praktikum untuk setiap kelompok dengan jumlah 8-10 peserta
praktikum.
8. Setelah
menyelesaikan materi dalam praktikum inti, peserta praktikum wajib menyusun
draf laporan secara individu atau kelompok, mengikuti sistematika dalam
petunjuk praktikum.
9. Peserta
praktikum mendapat bimbingan mengenai materi untuk laporan dari asisten
praktikum.
10. Setiap
kegiatan bimbingan selama penyusunan laporan, peserta praktikum dan asisten
praktikum wajib mengisi dan menandatangani kartu bimbingan.
11. Penjilidan
laporan praktikum dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari asisten
dan koordinator praktikum.
12. Laporan
praktikum yang sudah dijilid dikumpulkan kepada asisten praktikum sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan.
13. Peserta
praktikum wajib mengikuti post-test sesuai jadwal. Bagi peserta praktikum yang
belum mengumpulkan laporan praktikum, tidak boleh mengikuti post-test.
14. Post-test
dilakukan oleh pembimbing praktikum dengan dibantu oleh asisten praktikum.
15. Hasil
post-test diumumkan di papan pengumuman laboratorium selambat-lambatnya satu
(1) minggu setelah pelaksanaan.
16. Asisten
praktikum menyiapkan kartu puas dan mengajukan kepada kepala laboratorium.
17. Kepala
laboratorium menandatangani kartu puas. Kartu puas sebagai bukti telah
mengikuti kegiatan praktikum terjadwal dan dinyatakan lulus serta digunakan
untuk mengambil nilai akhir praktikum
VI.
Mekanisme
Peminjaman Alat
a.
Alur
peminjaman Alat
Mahasiswa
menyerahkan surat izin peminjaman (ttd dosen pengampu mata kuliah
|
Persetujuan
dari kepala Laboratorium/ yg mewakilinya
|
Peminjam
mengisi formulir peminjaman yg di tdd oleh ketua laboratorium/ yg mewakili
sebagai pemberi izin
|
Mengambil alat
dengan diawasi petugas laboratorium
|
Mahasiswa
meninggalkan KTM/kartu identitas sebagai jaminan
|
b. Formulir Peminjaman Alat
FORMULIR
PEMINJAMAN ALAT-ALAT LABORATORIUM
Nama :
.............................................................................................
NIM :
.............................................................................................
Semester :
............................................................................................
Mengajukan peminjaman alat-alat laboratorium yang
akan kami gunakan pada:
Hari/Tanggal :
.................................................
Mata Kuliah :
................................................
No.
|
Nama Alat
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Atas
pengajuan peminjaman alat-alat tersebut di atas, saya bertanggungjawab untuk
mengembalikan alat-alat tersebut setelah selesai dipergunakan dalam keadaan
baik dan lengkap.
Kami
akan mematuhi tata tertib yang berlaku di laboratorium kebidanan.
Cirebon,
............................ 20
Yang
Menyerahkan Alat, Yang
menerima Alat,
Petugas Laboratorium Peminjam
(................................) (.................................)
VII.
Alur
Pengembalian Alat
a.
Alur
Pengembalian Alat
Pengembalian
alat dan bahan yg tidak mudah habis harus dlm keadaan baik/bersih
|
Mengisi
formulir pengembalian alat
|
Pengecekan
kelengkapan alat oleh petugas lab
|
Merapikan
alat ke tempat semula
|
Mengambil
kartu KTM
|
Mahasiswa
meninggalkan ruangan dengan tertib
|
b.
Formulir
Pengembalian Alat
FORMULIR
PENGEMBALIAN ALAT-ALAT LABORATORIUM
Nama : ..............................................................................................
NIM :
.............................................................................................
Semester :
.............................................................................................
Kami mengembalikan
alat-alat laboratorium tepat waktu /terlambat .................... hari kerja
dengan jumlah yang lengkap / tidak lengkap, dalam kondisi baik, rusak dan saya
bersedia bertanggungjawab mengganti dengan alat yang sama tanggal
................................
No.
|
Nama Alat
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Cirebon,
................................20
Yang
Menerima Alat, Yang
Menyerahkan Alat
Petugas
Laboratorium Peminjam
(
................................)
( .............................)
Komentar
Posting Komentar